Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas pokok:
“Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.”
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, DPMD Kabupaten Kotabaru menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pelaksanaan kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan pengembangan potensi ekonomi desa.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, BUMDes, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Peningkatan kapasitas aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Koordinasi dan fasilitasi pendampingan desa serta program-program nasional (misalnya Dana Desa, Program Inovasi Desa).
Pengembangan sistem informasi desa dan pelaksanaan digitalisasi pelayanan masyarakat desa.
Pelaksanaan urusan tata usaha dinas seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.