Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Fungsi:

  • Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas.

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh unit kerja di lingkungan dinas.


2. Kelompok Jabatan Fungsional

Fungsi:

  • Melaksanakan tugas teknis fungsional sesuai keahlian masing-masing, seperti penyuluh, fasilitator, dan pendamping masyarakat.

  • Memberikan dukungan teknis sesuai kebutuhan program pemberdayaan dan pembangunan desa.

  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.


3. Sekretariat

a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Fungsi:

  • Menyusun rencana kerja, program, dan anggaran DPMD.

  • Mengelola administrasi keuangan, termasuk penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.

  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program.

b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Fungsi:

  • Menangani administrasi umum, tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga dinas.

  • Mengelola kepegawaian, termasuk data pegawai, mutasi, dan pengembangan kompetensi SDM.

  • Menyediakan dukungan administratif bagi seluruh bidang dan unit kerja.


4. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa

Fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

  • Membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa.

  • Mendorong pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal dan partisipasi masyarakat.


5. Bidang Bina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Fungsi:

  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Memberikan pendampingan terkait kelembagaan, administrasi, dan sistem pemerintahan desa.

  • Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.


6. Bidang Bina Pembangunan Desa

Fungsi:

  • Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembangunan desa.

  • Mengembangkan infrastruktur dan layanan dasar desa.

  • Meningkatkan kapasitas desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan partisipatif.


7. Penggerak Swadaya Masyarakat

Fungsi:

  • Memotivasi dan mendampingi masyarakat dalam kegiatan pembangunan berbasis swadaya.

  • Menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

  • Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.