Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Fungsi:
Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas.
Menyusun dan menetapkan kebijakan strategis dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh unit kerja di lingkungan dinas.
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Fungsi:
Melaksanakan tugas teknis fungsional sesuai keahlian masing-masing, seperti penyuluh, fasilitator, dan pendamping masyarakat.
Memberikan dukungan teknis sesuai kebutuhan program pemberdayaan dan pembangunan desa.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
3. Sekretariat
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Fungsi:
Menyusun rencana kerja, program, dan anggaran DPMD.
Mengelola administrasi keuangan, termasuk penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program.
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Fungsi:
Menangani administrasi umum, tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga dinas.
Mengelola kepegawaian, termasuk data pegawai, mutasi, dan pengembangan kompetensi SDM.
Menyediakan dukungan administratif bagi seluruh bidang dan unit kerja.
4. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa
Fungsi:
Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Membina dan mengembangkan lembaga kemasyarakatan desa.
Mendorong pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal dan partisipasi masyarakat.
5. Bidang Bina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Fungsi:
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Memberikan pendampingan terkait kelembagaan, administrasi, dan sistem pemerintahan desa.
Menyusun pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Bidang Bina Pembangunan Desa
Fungsi:
Merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pembangunan desa.
Mengembangkan infrastruktur dan layanan dasar desa.
Meningkatkan kapasitas desa dalam merancang dan melaksanakan pembangunan partisipatif.
7. Penggerak Swadaya Masyarakat
Fungsi:
Memotivasi dan mendampingi masyarakat dalam kegiatan pembangunan berbasis swadaya.
Menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.
Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.