Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru
Kami, segenap jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, dengan ini menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan prinsip:
Profesionalisme dalam mendampingi, membina, dan memberdayakan masyarakat serta pemerintahan desa.
Integritas dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan pelayanan.
Akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan layanan yang diberikan kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Responsif terhadap aspirasi, pengaduan, dan kebutuhan masyarakat desa secara tepat waktu dan solutif.
Berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.